Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Nelayan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kepri (Dok: WALHI Riau)

Nelayan Bintan Desak Cabut Izin Tambang Pasir Laut dan PSN di Pulau Poto

5 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN, HMStimes – Ratusan warga pesisir Kabupaten Bintan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan menggelar aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Mereka mendesak pencabutan izin tambang pasir laut di perairan Numbing serta pembatalan perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang di Pulau Poto.

Aksi tersebut diikuti warga dari sembilan desa, yakni Desa Numbing, Kelong, Mantang Lama, Mantang Besar, Mantang Baru, Dendun, Kijang Kota, Kawal, dan Telang. Mereka menyampaikan tuntutan melalui orasi dan spanduk yang berisi penolakan terhadap aktivitas tambang pasir laut serta perluasan kawasan industri yang dinilai mengancam ruang hidup nelayan.

Desakan pencabutan izin mengacu pada kekhawatiran atas dampak penerbitan 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 16 Tahun 2024.

Regulasi tersebut membuka pemanfaatan area sedimentasi laut seluas 91.311,94 hektare di perairan selatan Pulau Numbing. Kebijakan serupa juga diterapkan di Kabupaten Lingga seluas 202.401,64 hektare dan Kabupaten Karimun seluas 9.318,44 hektare.

Berita Lain

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bintan

Korban WNA Soroti Standar Keselamatan Wisata Laut di Bintan

WNA Korban Speedboat Terbalik di Bintan Sempat Terjebak

Speedboat Angkut 8 Turis Asing Tenggelam di Bintan

Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan, Rudi Herdiawan mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mempertimbangkan keberlangsungan hidup nelayan.

Ia menjelaskan, penolakan serupa telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kepri pada 17 April 2026, namun hingga kini belum mendapat kejelasan tindak lanjut.

“Jika tuntutan kami masih tidak direspons maka semakin teranglah posisi DPRD dan pemerintah. Artinya DPRD dan pemerintah tidak hadir di tengah masyarakat yang saat ini resah,” kata Rudi.

Ia menambahkan, masyarakat khawatir kebijakan tersebut berdampak pada generasi nelayan di masa mendatang, khususnya di wilayah pesisir Bintan.

Sementara itu, warga Desa Kelong, Mustafa Bisri menilai, ancaman terhadap ekosistem laut tidak hanya berasal dari aktivitas tambang pasir, tetapi juga dari rencana perluasan PSN Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang di Pulau Poto. Menurutnya, Pulau Poto sebagai pulau kecil tidak semestinya dialokasikan untuk kawasan industri berat.

“Kami menolak keras rencana perluasan PSN di Pulau Poto karena akan berdampak buruk terhadap ekosistem laut Bintan Pesisir, merampas ruang hidup nelayan, serta mengancam keberlangsungan hidup anak cucu kami,” kata Mustafa.

Selain itu, persoalan ini turut menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau. Perwakilan WALHI Riau, Dina Reski Putri menilai, situasi di Bintan menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap wilayah tangkap nelayan. Ia menyoroti penerbitan izin tambang pasir laut serta penetapan PSN di wilayah pesisir sebagai bentuk kebijakan yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan investasi.

“Jika pemerintah berniat melindungi rakyat, pembatalan PSN KEKGB di Pulau Poto dan pencabutan 13 izin tambang pasir di perairan Pulau Numbing harus segera dilakukan,” tutupnya.

Berita Lain

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memeriksa napi pindahan dari Batam.(Dok: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang)

Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima 78 Narapidana Pindahan dari Batam

16 Juni 2026
Ilustrasi (Dok: istimewa)

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bintan

13 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS