KARIMUN, HMStimes – Seorang anggota Polresta Barelang berinisial JO diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, setelah diduga terlibat upaya penyelundupan catridge vape yang disebut mengandung narkotika jenis etomidate di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Selasa, 26 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, penangkapan terhadap anggota Polri berpangkat Briptu berusia sekitar 30 tahun itu dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun saat melakukan pengawasan penumpang internasional yang baru tiba dari Johor, Malaysia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas mencurigai gerak-gerik penumpang tersebut sesaat setelah turun dari kapal. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut di ruang khusus.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 50 catridge vape yang diduga mengandung zat terlarang. Barang tersebut disembunyikan di bagian pakaian, termasuk kantong celana dan kaus kaki milik JO.
Setelah diamankan, JO kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai. Temuan itu selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani membenarkan adanya penanganan perkara tersebut yang kini sedang dalam proses penyidikan.
“Sedang proses penyidikan,” kata AKBP Yunita saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (6/6/2026).
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih belum membuahkan hasil.



