Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dari Johor ke Karimun, Briptu JO Terjaring Bawa 50 Vape Narkotika

6 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Seorang anggota kepolisian aktif di Polresta Barelang, Kepulauan Riau berinisial JO kini menghadapi dua jalur pemeriksaan sekaligus, setelah diamankan petugas Bea Cukai saat membawa puluhan vape dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Peristiwa ini kembali menyoroti celah pengawasan di jalur masuk barang lintas negara, sekaligus integritas aparat penegak hukum di dalamnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, institusinya memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara cepat dan menyeluruh, baik melalui mekanisme pidana maupun kode etik kepolisian.

“Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda, terhadap oknum tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut, baik secara kode etik maupun pidana,” kata Nona melalui sambungan selulernya, Sabtu (6/6/2026).

JO diketahui merupakan anggota aktif Polri berpangkat Briptu, berusia 30 tahun, dan saat ini telah ditahan di Polres Karimun untuk kepentingan penyidikan.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Di internal kepolisian, proses pemeriksaan kode etik akan ditangani oleh Polresta Barelang, sesuai dengan satuan tempat bertugas yang bersangkutan. Sementara aspek pidana ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.

Kasus ini berawal dari operasi rutin Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5/2026). Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang internasional yang baru tiba dari Johor, Malaysia.

Dari hasil pengawasan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara lebih mendalam di ruang pemeriksaan pelabuhan.

“Gerak-gerik yang bersangkutan di atas kapal dianggap mencurigakan sehingga dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 50 unit vape yang disembunyikan di kantong celana dan kaus kaki milik JO.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai dengan pelimpahan perkara ke Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, Polda Kepri menyatakan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun indikasi bahwa tindakan serupa pernah dilakukan sebelumnya.

Namun, hingga saat ini, kepolisian belum mengonfirmasi kabar yang beredar mengenai dugaan keterlibatan anggota lain dari sejumlah satuan di wilayah Batam maupun jajaran Polresta Barelang.

“Kami belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Saat ini kasus masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri asal-usul barang serta tujuan pembawaannya, termasuk apakah vape tersebut untuk diedarkan kembali atau untuk kepentingan pribadi.

“Masih dalam proses penyelidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan hasilnya,” lanjut Nona.

Polda Kepri menegaskan, perkara ini akan ditangani hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan internal maupun pidana, kata Nona, akan berjalan paralel tanpa pengecualian.

“Yang bersangkutan sudah ditahan sekitar lima sampai enam hari dan masih ditangani oleh Polres Karimun karena locus pidananya berada di wilayah tersebut,” tutupnya.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026
Otak penyelundupan dua ton sabu, Paryatin alias Dewi Astutik yang sudah ditangkap BNN di Kamboja. (Foto: Ist./dok BNN).

Ceritera Kepala BNN Berhasil Tangkap Dewi Astutik Buron Penyelundupan Dua Ton Sabu

24 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS