BATAM, HMStimes – Seorang anggota kepolisian aktif di Polresta Barelang, Kepulauan Riau berinisial JO kini menghadapi dua jalur pemeriksaan sekaligus, setelah diamankan petugas Bea Cukai saat membawa puluhan vape dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Peristiwa ini kembali menyoroti celah pengawasan di jalur masuk barang lintas negara, sekaligus integritas aparat penegak hukum di dalamnya.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, institusinya memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara cepat dan menyeluruh, baik melalui mekanisme pidana maupun kode etik kepolisian.
“Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda, terhadap oknum tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut, baik secara kode etik maupun pidana,” kata Nona melalui sambungan selulernya, Sabtu (6/6/2026).
JO diketahui merupakan anggota aktif Polri berpangkat Briptu, berusia 30 tahun, dan saat ini telah ditahan di Polres Karimun untuk kepentingan penyidikan.
Di internal kepolisian, proses pemeriksaan kode etik akan ditangani oleh Polresta Barelang, sesuai dengan satuan tempat bertugas yang bersangkutan. Sementara aspek pidana ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.
Kasus ini berawal dari operasi rutin Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5/2026). Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang internasional yang baru tiba dari Johor, Malaysia.
Dari hasil pengawasan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara lebih mendalam di ruang pemeriksaan pelabuhan.
“Gerak-gerik yang bersangkutan di atas kapal dianggap mencurigakan sehingga dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 50 unit vape yang disembunyikan di kantong celana dan kaus kaki milik JO.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai dengan pelimpahan perkara ke Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Polda Kepri menyatakan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun indikasi bahwa tindakan serupa pernah dilakukan sebelumnya.
Namun, hingga saat ini, kepolisian belum mengonfirmasi kabar yang beredar mengenai dugaan keterlibatan anggota lain dari sejumlah satuan di wilayah Batam maupun jajaran Polresta Barelang.
“Kami belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Saat ini kasus masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri asal-usul barang serta tujuan pembawaannya, termasuk apakah vape tersebut untuk diedarkan kembali atau untuk kepentingan pribadi.
“Masih dalam proses penyelidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan hasilnya,” lanjut Nona.
Polda Kepri menegaskan, perkara ini akan ditangani hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan internal maupun pidana, kata Nona, akan berjalan paralel tanpa pengecualian.
“Yang bersangkutan sudah ditahan sekitar lima sampai enam hari dan masih ditangani oleh Polres Karimun karena locus pidananya berada di wilayah tersebut,” tutupnya.



