Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Berkas Kasus Kematian Bripda Natanael Kembali Masuk Kejati Kepri

13 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota polisi muda, Bripda Natanael Simalungkalit, memasuki fase penentuan. Setelah sebelumnya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi, penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pelimpahan ulang berkas tahap I dilakukan usai penyidik menindaklanjuti petunjuk jaksa penuntut umum melalui surat P-19. Tahap ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah perkara dapat segera naik ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, seluruh catatan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi dan berkas telah dikirim kembali untuk diteliti.

“Berkas yang sempat P-19 kemarin sudah kami kirim lagi ke jaksa,” kata Ronni, Sabtu (13/6/2026).

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Meski tidak merinci substansi petunjuk jaksa, Ronni memastikan penyidik telah melengkapi kekurangan yang menjadi perhatian dalam penelitian berkas sebelumnya. Saat ini, penyidik menunggu hasil evaluasi dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Menurut dia, apabila jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, proses hukum akan berlanjut ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kebutuhan penuntutan.

Kasus ini sebelumnya sempat mengalami jeda setelah jaksa mengembalikan berkas empat tersangka kepada penyidik karena dinilai masih memerlukan pendalaman dan pelengkapan administrasi maupun materi perkara.

Dalam perkara ini, empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.

Perkara tersebut menyedot perhatian publik sejak mencuat dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum kemudian meninggal dunia.

Sepanjang proses penyidikan, kepolisian menyebut telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, autopsi, hingga rekonstruksi yang memperagakan 37 adegan.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait menerima audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Titik Wijanarti. (Foto: Humas BP).

Perkuat Pelayanan Publik, BP Batam Siap Jalin Kolaborasi dengan Kantor Bahasa Kepri

22 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS