Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi (Dok: istimewa)

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bintan

13 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN, HMStimes – Laporan yang dibuat seorang remaja putri di Kabupaten Bintan membuka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga berlangsung berulang dalam hubungan berpacaran. Polisi kini menahan seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial A untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut ditangani Polsek Bintan Timur setelah korban, yang saat kejadian masih berusia 15 tahun, melaporkan peristiwa yang dialaminya pada akhir Mei 2026. Laporan itu muncul setelah korban melahirkan dan menyebut ayah biologis anak tersebut tidak menunjukkan tanggung jawab.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar mengatakan, penyelidikan mengarah pada seorang laki-laki yang sebelumnya menjalin hubungan dengan korban.

Yofi menjelaskan, keduanya pertama kali saling mengenal di kawasan Taman Kolam Kijang dan kemudian melanjutkan komunikasi secara intens melalui aplikasi pesan singkat hingga berpacaran.

Berita Lain

Nelayan Bintan Desak Cabut Izin Tambang Pasir Laut dan PSN di Pulau Poto

Korban WNA Soroti Standar Keselamatan Wisata Laut di Bintan

WNA Korban Speedboat Terbalik di Bintan Sempat Terjebak

Speedboat Angkut 8 Turis Asing Tenggelam di Bintan

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati dugaan persetubuhan terjadi lebih dari satu kali pada periode hubungan tersebut.

“Dua kali dilakukan pada Mei 2025 dan satu kali lagi pada September 2025,” kata Yofi, Sabtu (13/6/2026).

Setelah hubungan mereka berakhir pada Oktober 2025, korban kemudian mengetahui dirinya hamil. Belakangan, korban melahirkan dan memilih melapor ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pencarian dan mengamankan terduga pelaku di salah satu lokasi proyek pembangunan di wilayah Bintan Timur.

Saat diperiksa, kata Yofi, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait persetubuhan terhadap anak.

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Lain

Pemprov Kepri Kejar Percepatan Kampung Nelayan Merah Putih

23 Juni 2026

Pertamina Berkah Hadir di Sumbagut, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan YPAC

22 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS