BINTAN, HMStimes – Laporan yang dibuat seorang remaja putri di Kabupaten Bintan membuka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga berlangsung berulang dalam hubungan berpacaran. Polisi kini menahan seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial A untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut ditangani Polsek Bintan Timur setelah korban, yang saat kejadian masih berusia 15 tahun, melaporkan peristiwa yang dialaminya pada akhir Mei 2026. Laporan itu muncul setelah korban melahirkan dan menyebut ayah biologis anak tersebut tidak menunjukkan tanggung jawab.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar mengatakan, penyelidikan mengarah pada seorang laki-laki yang sebelumnya menjalin hubungan dengan korban.
Yofi menjelaskan, keduanya pertama kali saling mengenal di kawasan Taman Kolam Kijang dan kemudian melanjutkan komunikasi secara intens melalui aplikasi pesan singkat hingga berpacaran.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati dugaan persetubuhan terjadi lebih dari satu kali pada periode hubungan tersebut.
“Dua kali dilakukan pada Mei 2025 dan satu kali lagi pada September 2025,” kata Yofi, Sabtu (13/6/2026).
Setelah hubungan mereka berakhir pada Oktober 2025, korban kemudian mengetahui dirinya hamil. Belakangan, korban melahirkan dan memilih melapor ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pencarian dan mengamankan terduga pelaku di salah satu lokasi proyek pembangunan di wilayah Bintan Timur.
Saat diperiksa, kata Yofi, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait persetubuhan terhadap anak.
“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.



