Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko (berpeci) saat wawancara pers. (Foto: Ist./ Golkar2029.com).

Perlu Regulasi Tegas, Jerat Pengkampanye LGBT di Media Sosial

14 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender),

Praktik kampanye LGBT dapat dijerat hukuman pidana jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi.

“KUHP yang baru, Pasal 414 dan 416 sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT. Namun kami juga mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT,” ujar Singgih, Sabtu, 13 Juni 2026 dikutip detik.com.

Larangan kampanye LGBT di media sosial untuk menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila. Apalagi Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama seperti LGBT memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum,” katanya, dikutip dari SindoNews.

Pimpinan komisi dari Partai Golkar ini prihatin kampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di media sosial. Fenomena ini sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang,” ucapnya.

Singgih mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta aparat penegak hukum bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.

“Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi kita. Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak setiap harinya,” tegasnya.

Di sisi lain, dia mengimbau orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai-nilai agama yang kuat sejak dini. “Keluarga adalah filter utama,” sambungnya. (*)

Berita Lain

Kondisi pemotongan kabel di jembatan Barelang. (Foto: Humas BP).

BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang

2 Agustus 2026
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (kedua kanan), saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Ist./ detik.com).

Menag: 18 Ribu Guru Honorer Dapat Prioritas Isi Formasi ASN

1 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS