BATAM, HMStimes – Aktivitas pengawasan di wilayah perbatasan Batam sepanjang Mei 2026 menunjukkan masih tingginya upaya pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai. Dalam satu bulan, Bea Cukai Batam mencatat 54 kali penindakan yang mencakup peredaran rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), hingga masuknya pakaian bekas ilegal melalui jalur tidak resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo mengatakan, rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan di kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan dan mobilitas internasional.
Di sektor cukai, aparat melakukan 11 penindakan dengan total barang bukti sekitar 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai. Salah satu pengungkapan dilakukan pada 8 Mei 2026 di perairan Pulau Citlim. Saat melakukan patroli laut, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa identitas yang mengangkut 380.800 batang rokok ilegal.
Pada hari yang sama, petugas juga menghentikan kapal kayu tanpa nama di perairan Pangkil yang membawa 80.990 batang rokok tanpa pita cukai. Dalam perkara tersebut, pemilik barang memilih penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme itu, pelanggar dikenai kewajiban membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Agung menegaskan, mekanisme tersebut bukan bentuk pelonggaran terhadap pelanggaran hukum.
“Skema ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi tetap menghadirkan efek jera. Keuntungan dari pelanggaran tidak sebanding dengan sanksi yang dibayarkan sehingga diharapkan pelaku usaha lebih patuh,” kata Agung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
Dari penyelesaian administratif tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp185,7 juta. Selain sektor cukai, pengawasan lalu lintas pembawaan uang tunai juga menjadi perhatian. Sepanjang Mei, tercatat empat penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta.
Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 10 Mei 2026. Seorang warga negara Brunei Darussalam diketahui membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp 312 juta tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada petugas.
Karena nilai uang yang dibawa melebihi ambang batas kewajiban pelaporan sebesar Rp 100 juta, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.
Di bidang pemberantasan narkotika dan prekursor, Bea Cukai Batam mengungkap dua kasus. Pengungkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menemukan 20 gram ganja yang disimpan di dalam tas selempang milik seorang penumpang. Barang bukti beserta pelaku kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lanjutan.
Kasus lain terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 17 Mei 2026. Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 260 cartridge rokok elektronik yang mengandung etomidate dan disembunyikan di dalam pakaian modifikasi seorang penumpang asal Malaysia. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal juga masih berlangsung intensif. Selama Mei 2026, Bea Cukai Batam melakukan 13 penindakan dan mengamankan 147 koli pakaian bekas yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Menurut Agung, capaian penindakan selama satu bulan terakhir tidak terlepas dari koordinasi antarinstansi dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Pengawasan akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tutupnya.



