BATAM, HMStimes – Pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar akhirnya terhenti di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka berinisial KS alias Khumaidi Siroj (49), yang dilaporkan terkait perkara yang menimpa mantan Bupati Natuna, ditangkap setelah penyidik melacak keberadaannya selama beberapa bulan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan penangkapan sebenarnya telah dilakukan sekitar tiga pekan lalu. Namun, informasi tersebut baru disampaikan setelah proses pemeriksaan awal terhadap tersangka berjalan.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan sekitar tiga minggu lalu di daerah Bekasi,” kata Kombes Pol Ronni, Kamis (18/6/2026).
Ronni menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KS masih beberapa kali memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Namun setelah status hukumnya meningkat, ia tidak lagi menghadiri pemeriksaan.
“Terakhir dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah hadir lagi. Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaannya di Bekasi,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan KS menjalani aktivitas sebagai sopir taksi online selama berada di Bekasi. Informasi itu kemudian menjadi salah satu petunjuk yang mengarahkan tim hingga proses penangkapan dilakukan.
Dalam pemeriksaan awal, kata Ronni, tersangka juga membantah memiliki hubungan dengan pengurus ataupun tokoh partai politik tertentu yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan mantan Bupati Natuna berinisial WS yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pertemuan antara korban dan tersangka terjadi di Tanjungpinang pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, KS diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu memperoleh rekomendasi pencalonan kepala daerah dari salah satu partai politik.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap pada Juli 2024 dengan total mencapai Rp3 miliar. Namun, rekomendasi yang dijanjikan tidak pernah diperoleh.
Saat korban meminta pengembalian dana, tersangka disebut sempat menyerahkan giro. Akan tetapi, ketika dicairkan, giro tersebut diketahui tidak memiliki saldo.
Merasa dirugikan, korban melaporkan perkara itu ke Polda Kepri pada Desember 2025. Penyidik kemudian melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada KS, tetapi tidak direspons tanpa alasan yang sah.



