Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Acara PN Jakpus resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah, Kamis, 18 Juni 2026. (Foto: Ist./ detikcom).

PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah

19 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan 15 unit bangunan di kawasan Hotel Sultan kepada pemohon, yakni pemerintah. Penyerahan dilakukan setelah proses eksekusi.

Penyerahan itu diwakili oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Di dalamnya diterangkan PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis, 18 Juni 2026 dilansir detik.com.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Ia juga menyebut pengosongan Hotel Sultan telah berhasil dilakukan. Mereka juga menginventarisasi dan mencatatkan barang-barang milik termohon atau PT Indobuildco yang berada di dalam bangunan.

“Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas,” kata Ahyar.

Angkut Barang

Selanjutnya, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco menyerahkan lampiran berita acara untuk diserahkan kepada pemohon atau pemerintah. PT Indobuildco diberi waktu enam bulan untuk mengangkut barang-barang di dalam bangunan untuk dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.

Adapun tempat tersebut beralamat di Gudang-I: Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian Gudang-II: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu,” Ahyar menambahkan

“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama enam bulan terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Pertemuan insan pers bersama BP Batam. (Foto: Humas BP).

Kritik dan Konfirmasi Harus Berjalan Bersama, Ariastuty Dorong Ekosistem Pers yang Sehat

28 Agustus 2026
Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. (Foto: Ist./Kemenko Perekonomian).

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Senilai Rp26,34 Triliun

23 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS