BATAM, HMStimes – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam operasi berbeda di Kota Batam. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa sekitar 200 gram sabu serta 5.042 gram ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Kepulauan Riau.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba pada Rabu (17/6/2026) sekitar Pukul 06.45 WIB di ruang pemeriksaan lantai dua Bandara Hang Nadim, Batam.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram. Barang tersebut diduga disembunyikan di bagian pakaian tersangka.
“Ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan pada bagian pakaian tersangka,” kata Suyono, Senin (20/6/2026).
Sehari setelah pengungkapan kasus sabu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba kembali menangani perkara peredaran ganja di Batam. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar Pukul 20.00 WIB, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.
Menurut Suyono, pengungkapan kasus ganja bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah titik di Batam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menemukan barang bukti ganja kering dengan total berat sekitar 5.042 gram atau lebih dari lima kilogram yang disimpan di beberapa lokasi berbeda.
Suyono menyebut keberhasilan pengungkapan dua perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dikembangkan melalui penelusuran jaringan peredaran narkotika.
Menurut dia, pendekatan berbasis informasi publik menjadi bagian penting dalam upaya penindakan yang dilakukan kepolisian.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” tutupnya.



