Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (berbaju oranye) saat di Kejari Jakarta Selatan. Kedua tersangka kasus ijazah palsu Joko Widodo ini tidak jadi ditahan. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Tersangka Roy dan Tifa Tidak Jadi Ditahan, Berjanji Tak Ulangi Tudingan Ijazah Palsu

23 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kejaksaan tidak menahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma. Pihak Roy Suryo berjanji akan menjaga suasana kondusif dan tak mengulangi perbuatannya.

“Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional,” kata Refly Harun, pengacara Roy Suryo dan dr Tifa kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026 dikutip detik.com.

Tidak Persulit

Ia menjamin kliennya siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar. Dia juga menjamin Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan tapi dengan catatan tadi ya, apakah ini tindak pidana atau bukan,” jelas Refly Harun.

Lebih lanjut disampaikan, kliennya tidak akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri, Banding, dan Kasasi nantinya.

Ditegaskan, kliennya siap kooperatif dan mengikuti rangkaian persidangan.

“Klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi,” ungkapnya.

Terima Kasih

Sedangkan, Roy Suryo mengucap terimakasih karena dirinya tidak jadi ditahan.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang,” kata Roy.

Sementara itu dr. Tifa juga mengungkapkan hal yang sama. Dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menurut Tifa memiliki andil dalam hal ini.

“Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” jelasnya. (*)

Berita Lain

Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. (Foto: Ist./cnbcindonesia.com)

Polisi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka

12 Juli 2026
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syarief Sulaiman Nahdi (tengah). (Foto: Ist./ Tribunnews.com)

Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka Lagi Kasus Program MBG

3 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS