BATAM, HMStimes – Di tengah persaingan daerah dalam menarik investasi, Kepulauan Riau menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan kemudahan perizinan. Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dinilai menjadi faktor penting yang menentukan keberlanjutan arus investasi di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga tersebut.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, iklim investasi yang sehat tidak dapat dipisahkan dari kondisi keamanan yang kondusif. Menurut dia, gangguan keamanan berpotensi memengaruhi persepsi pelaku usaha dan investor terhadap tingkat risiko berinvestasi di suatu daerah.
“Kalau situasi keamanan tidak terjaga, investor tentu akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Kepri. Karena itu, keamanan menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Irjen Pol Asep, Rabu (24/6/2026).
Sebagai salah satu pintu masuk investasi nasional, Kepri selama ini mengandalkan sektor industri manufaktur, galangan kapal, logistik, hingga kawasan ekonomi khusus. Posisi geografis yang strategis di jalur perdagangan internasional menjadikan provinsi ini bergantung pada kepercayaan dunia usaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam konteks tersebut, Asep menilai keamanan tidak lagi hanya menjadi urusan aparat penegak hukum. Menurut dia, upaya menjaga situasi kamtibmas membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, TNI, komunitas masyarakat, hingga kelompok profesi.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan yang terus berkembang. Pendekatan kolaboratif menjadi langkah yang diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Polisi tidak bisa sendiri bekerja atau mengedepankan ego sektoral. Kita harus bahu-membahu, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam satu ikatan Sabuk Kamtibmas,” ujarnya.
Menurut Asep, kesamaan visi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, TNI, serta berbagai lembaga terkait menjadi kunci dalam menjaga stabilitas daerah. Ancaman terhadap keamanan, kata dia, akan selalu muncul dalam berbagai bentuk sehingga membutuhkan kesiapsiagaan bersama.
Selain tantangan keamanan konvensional, Asep menyoroti meningkatnya potensi gangguan yang berasal dari ruang digital. Media sosial, menurut dia, kini menjadi salah satu arena yang rentan memunculkan konflik sosial apabila digunakan tanpa tanggung jawab.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Kebiasaan membagikan informasi yang belum terverifikasi dinilai dapat memperkeruh situasi dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Dalam situasi seperti ini, semua butuh ketenangan dan kedamaian. Jangan latah melihat satu berita yang belum tentu kebenarannya, langsung disebar ke mana-mana,” katanya.
Asep menambahkan, penyebaran informasi bohong, fitnah, maupun konten yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat berujung pada proses hukum melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, sudah banyak kasus yang menunjukkan bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum ketika dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.



