BATAM, HMStimes – Tingginya mobilitas manusia yang keluar-masuk melalui Kota Batam masih menyisakan sejumlah persoalan dalam pengawasan keimigrasian. Selain kasus pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang, penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (24/6/2026). Dalam kunjungan itu, anggota dewan meninjau pelayanan keimigrasian sekaligus menggelar rapat dengar pendapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di Kepulauan Riau.
Sebagai salah satu pintu gerbang utama lalu lintas internasional Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Batam dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan orang asing maupun perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat terkait.
“Kami masih menemukan beberapa catatan, di mana masih tingginya tingkat tindak pidana perdagangan manusia, pekerja migran nonprosedural, serta masih ditemukannya penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing,” kata Rieke.
Ia menjelaskan, berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah perbatasan yang menjadi jalur lalu lintas internasional dengan intensitas tinggi.
Selain itu, Rieke juga menyoroti kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing yang sempat terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center. Kasus tersebut, menurut dia, berpotensi merusak citra pelayanan keimigrasian di mata publik maupun pengguna jasa dari luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, modus yang digunakan bermula ketika seorang warga negara asing yang tidak memiliki dokumen lengkap diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam proses tersebut kemudian muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai agen dan menawarkan bantuan dengan cara bernegosiasi kepada petugas.
“Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian,” tegasnya.
Ia menilai pelayanan keimigrasian yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi dan pariwisata di Batam.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian.
Dijelaskannya, posisi strategis Kepulauan Riau sebagai daerah perbatasan menuntut pelayanan yang cepat dan profesional, namun tetap diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Kunjungan Komisi XIII ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Masukan dan dukungan yang diberikan diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian serta penguatan pengawasan di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam yang memiliki mobilitas internasional yang sangat tinggi,” pungkasnya.



