BATAM, HMStimes – Penanganan ratusan kontainer yang memuat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di pelabuhan Batuampar, Batam, memasuki tahap percepatan. Jika penanganan sebelumnya lebih banyak dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai, kini koordinasi telah berada di bawah satuan tugas (satgas) lintas kementerian yang dibentuk pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian status ratusan kontainer yang sempat tertahan di kawasan pelabuhan. Di tingkat daerah, satgas dipimpin oleh BP Batam dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta lembaga terkait lainnya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi mengatakan, pihaknya kini berperan sebagai anggota satgas yang mendukung percepatan penyelesaian dari aspek kepabeanan.
“Penanganan kontainer ini sekarang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Untuk di Batam, satgas diketuai oleh BP Batam, sedangkan Bea Cukai menjadi salah satu anggota di dalamnya,” kata Setiawan saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi administrasi kepabeanan, Bea Cukai Batam telah melakukan berbagai langkah percepatan agar proses penyelesaian kontainer tidak semakin berlarut. Salah satunya dengan menambah jumlah petugas pemeriksa di Pelabuhan Batuampar sehingga proses pemeriksaan fisik maupun administrasi dapat berlangsung lebih cepat.
“Kami sudah melakukan percepatan dari sisi kepabeanan. Tambahan petugas pemeriksaan juga kami tempatkan di pelabuhan untuk mempercepat penyelesaian administrasi terhadap kontainer-kontainer tersebut,” ujarnya.
Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan perkembangan terakhir, jumlah kontainer yang masih menunggu penyelesaian administrasi kepabeanan dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kini tersisa sekitar 50 unit. Sebagian besar kontainer lainnya telah memperoleh kepastian tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau tidak salah sekarang tinggal sekitar 50-an kontainer yang masih menunggu proses SPPB. Bea Cukai tentu mendukung penuh satgas dalam mempercepat pengeluaran kontainer yang dipastikan bukan merupakan limbah B3,” lanjutnya.
Sementara itu, terhadap kontainer yang terbukti berisi limbah B3, pemerintah telah mengambil langkah reekspor ke negara asal. Adapun kontainer lain yang statusnya belum dipastikan masih menjalani pemeriksaan teknis oleh KLHK sebagai instansi yang memiliki kewenangan menetapkan klasifikasi barang.
Menurut Setiawan, hasil pemeriksaan dari kementerian teknis tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya, baik berupa reekspor maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang nantinya akan menentukan tindak lanjut sesuai regulasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam perkara impor kontainer tersebut tetap akan dikenai tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan satgas. Apabila muatan terbukti merupakan limbah B3, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme reekspor atau pemusnahan.
“Tidak ada kontainer yang begitu saja dikembalikan kepada perusahaan untuk dimanfaatkan kembali. Kalaupun ada pengembalian, itu hanya dalam rangka pelaksanaan pemusnahan dan proses tersebut berada di luar kewenangan Bea Cukai,” kata Setiawan.
Ia berharap koordinasi lintas instansi melalui satgas dapat mempercepat penyelesaian seluruh kontainer yang masih tertahan di Pelabuhan Batuampar. Selain mengurangi kepadatan arus logistik di pelabuhan, “Langkah tersebut juga diharapkan memastikan ketentuan impor dipatuhi sekaligus mencegah masuknya limbah B3 yang berpotensi membahayakan lingkungan,” tutupnya.



