BATAM, HMStimes – Pemerintah memastikan proses pemulihan anak berusia 9 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung dan ibu tirinya di Batam, kepulauan Riau, tidak berhenti pada penanganan medis semata. Korban kini menjalani pendampingan psikologis, sementara negara menyiapkan pengasuhan alternatif untuk menjamin hak-haknya tetap terpenuhi selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Ia menjelaskan, Kementerian PPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam terus mengawal penanganan kasus, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi.
“Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orangtua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak. Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan,” kata Arifah dalam keterangan resminya, Sabtu (27/6/2026).
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah seorang anak berusia sembilan tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di sejumlah bagian tubuh. Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tirinya hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Peristiwa itu terungkap setelah warga melaporkannya kepada aparat berwenang.
Arifah mengatakan, korban telah menjalani asesmen awal, pemeriksaan visum, serta memperoleh layanan pendampingan psikologis. Selain itu, kementeriannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan identitas anak tetap terjamin dan menyiapkan pola pengasuhan alternatif karena kedua orangtua korban kini berstatus sebagai pihak yang menjalani proses hukum.
“Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Menurut Kementerian PPPA, proses pemulihan anak korban kekerasan tidak hanya berfokus pada penyembuhan luka fisik. Trauma akibat kekerasan dalam lingkungan keluarga dinilai dapat memengaruhi kondisi psikologis, kesehatan mental, hingga tumbuh kembang anak dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, pendampingan psikologis dan lingkungan pengasuhan yang aman menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi korban.
Kementerian juga menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap kedua terduga pelaku sembari memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi selama penanganan berlangsung.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Apabila pelaku terbukti merupakan orangtua kandung korban, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari ketentuan pokok. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Arifah menilai kasus ini memperlihatkan adanya dugaan pola pengasuhan yang bersifat koersif atau penuh paksaan. Pola demikian, menurut dia, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan psikologis maupun sosial anak apabila tidak segera ditangani melalui pemulihan yang komprehensif.
“Karena itu, Kementerian PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Laporan yang cepat dinilai dapat mempercepat upaya penyelamatan korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan yang lebih berat,” tutupnya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan sesuai kebutuhan.



