BATAM, HMStimes – Polda Kepulauan Riau membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) di seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga kepolisian resor (Polres), untuk mempercepat penanganan tindak kriminal, terutama kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pembentukan unit tersebut merupakan respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap berbagai aksi kriminalitas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Hari ini kami meresmikan Unit Reaksi Cepat untuk jajaran Polda Kepri hingga seluruh Polres. Ini merupakan unit dari fungsi reserse yang bertugas merespons secara cepat setiap tindak kriminal, khususnya kejahatan 3C,” kata Irjen Pol Asep di Mapolda Kepri, Senin (29/6/2026).
Asep menjelaskan, kehadiran URC merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dengan mempercepat respons terhadap laporan tindak pidana.
“Ini adalah jawaban Polri atas harapan masyarakat terhadap maraknya kejahatan jalanan. Mudah-mudahan kami bisa memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjawab tantangan masyarakat dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.
Ia menyoroti maraknya pencurian fasilitas umum yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau. Karena itu, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum diminta bergerak cepat setiap kali menerima laporan maupun menemukan indikasi tindak pidana di lapangan.
“Kita tahu belakangan ini cukup banyak pencurian fasilitas umum. Saya minta jajaran Reskrimum bertindak cepat dalam setiap penanganannya,” lanjutnya.
URC akan menjadi tim operasional yang bergerak langsung di lapangan yang akan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic. Tim ini juga akan menerima informasi dari pusat layanan darurat Polri 110, yang selama ini berfungsi sebagai operator penerima laporan masyarakat.
“Masyarakat melapor melalui layanan 110. Setelah itu operator akan meneruskan laporan kepada personel di lapangan, termasuk Unit Reaksi Cepat, sehingga penanganan bisa segera dilakukan,” tegasnya.
Namun, menurut Asep, pola kerja kepolisian tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat. Ia meminta seluruh personel meningkatkan patroli dan kehadiran di lapangan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminal.
“Saya minta jajaran jangan hanya bergerak setelah ada laporan. Polisi harus lebih aktif berada di lapangan untuk mencegah terjadinya kejahatan,” ujarnya.
Setiap Unit Reaksi Cepat sedikitnya diperkuat 10 personel. Secara keseluruhan, sebanyak 105 personel disiagakan dalam URC yang tersebar di jajaran Polda Kepulauan Riau dan seluruh Polres.
“Diharapkan embentukan URC dapat mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, meningkatkan rasa aman, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kepulauan Riau,” tutupnya.



