Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim saat memasuki ruang sidang sebelum Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Selasa 30/6/2026 bacakan vonis. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

PN Tipikor: Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa, Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp4,8 Triliun

1 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Dalam pertimbangan putusan, hakim memahami tuntutan itu dimohonkan jaksa untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

“Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp4 triliun sekian yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, Majelis Hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 dilansir cnnindonesia.com.

Hakim menyatakan ada lima alasan permohonan itu ditolak, salah satunya karena mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini, permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo , bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata hakim.

Rekomendasi Hakim

Hakim kemudian merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang.

“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ujarnya.

Dalam sidang terbuka itu, Majelis Hakim membacakan vonis bagi Nadiem pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Salah seorang anggota majelis hakim dalam perkara ini, Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini. Hakim Andi menyatakan, dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Usai pembacaan vonis, kepada pers Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya menyatakan akan banding. (*)

Berita Lain

Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahsn. (Foto/Muhammad Adimaja).

Kasus Kuota Haji, Jaksa KPK Dalami ‘Bajak Laut’ Dapat Titipan US$406.000

2 September 2026
Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung (Foto: Ist./ detikcom).

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

25 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS