JAKARTA, HMStimes – Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Dalam pertimbangan putusan, hakim memahami tuntutan itu dimohonkan jaksa untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
“Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp4 triliun sekian yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, Majelis Hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 dilansir cnnindonesia.com.
Hakim menyatakan ada lima alasan permohonan itu ditolak, salah satunya karena mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini, permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo , bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata hakim.
Rekomendasi Hakim
Hakim kemudian merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang.
“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ujarnya.
Dalam sidang terbuka itu, Majelis Hakim membacakan vonis bagi Nadiem pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Salah seorang anggota majelis hakim dalam perkara ini, Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini. Hakim Andi menyatakan, dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Usai pembacaan vonis, kepada pers Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya menyatakan akan banding. (*)



