BATAM, HMStimes – Seorang pria berinisial YP (32), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah, ditangkap Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Batu Aji di Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu (28/6/2026) malam. Tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan di lobi kedatangan sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizky Subagyo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika tersangka menawarkan paket perjalanan umrah kepada korban berinisial AW pada 2 Februari 2026. Saat itu, YP menawarkan paket umrah untuk dua orang seharga Rp50 juta.
Namun, pelaku meyakinkan korban bahwa cukup membayar Rp35 juta. Sisa biaya perjalanan disebut akan ditanggung oleh tersangka.
“Pelaku menyampaikan bahwa korban hanya perlu membayar Rp35 juta untuk dua orang, kekurangannya akan ditutupi pelaku,” kata AKP Bayu, Rabu (1/7/2026).
Korban kemudian menyerahkan uang muka dalam dua tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp5 juta dilakukan secara tunai di kediaman pelaku di Perumahan Marina View pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, korban kembali mentransfer Rp5 juta ke rekening pribadi milik tersangka.
Kecurigaan korban muncul saat menghadiri seminar yang diselenggarakan pihak biro perjalanan pada 1 Maret 2026. Dalam kegiatan itu, pihak perusahaan menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib disetorkan langsung ke rekening resmi PT Sahabat Dua Arah dan tidak diperbolehkan melalui rekening pribadi.
“Korban baru sadar bahwa pembayaran seharusnya ke rekening resmi perusahaan. Ia merasa tertipu dan merugi Rp10 juta,” ujarnya.
Merasa menjadi korban penipuan, AW kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batu Aji. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Ipda Muhammad Risky Fitrianor melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
Pada Minggu (28/6/2026), polisi memperoleh informasi bahwa YP berada di Bandara Hang Nadim. Berdasarkan keterangan korban, tersangka diketahui kerap menjemput jemaah haji di area lobi kedatangan bandara.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi bersama personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata Bayu.
Saat ini, YP telah ditahan di Polsek Batu Aji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu lembar rekening koran Bank Mandiri yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.



