JAKARTA, HMStimes – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru, kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, tersangka ketujuh itu adalah, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Dikatakan, tersangka merupakan anggota polisi aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 2 Juli 2026 dilansir cnnindonesia.com.
Berdasarkan perannya, LMI telah meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan, sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian ( fee ) untuk saudara LMI, agar titik tersebut di- approve atau disetujui,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.
Enam Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Keenam orang itu eks. Kepala BGN Dadan Hindayana; eks. Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk, karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu ada praktik mark up (penggelembungan) harga dalam pengadaan barang, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Barang-barang yang dimark-up itu, mulai dari pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet (komputer), serta 5.400 unit televisi 75 inch. (*)



