Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syarief Sulaiman Nahdi (tengah). (Foto: Ist./ Tribunnews.com)

Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka Lagi Kasus Program MBG

3 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru, kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, tersangka ketujuh itu adalah, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Dikatakan, tersangka merupakan anggota polisi aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 2 Juli 2026 dilansir cnnindonesia.com.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Berdasarkan perannya, LMI telah meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan, sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian ( fee ) untuk saudara LMI, agar titik tersebut di- approve atau disetujui,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.

Enam Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Keenam orang itu eks. Kepala BGN Dadan Hindayana; eks. Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk, karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selain itu ada praktik mark up (penggelembungan) harga dalam pengadaan barang, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Barang-barang yang dimark-up itu, mulai dari pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet (komputer), serta 5.400 unit televisi 75 inch. (*)

Berita Lain

Suasana sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), di Ruang Sidang MK, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: Ist./ wnn.co.id).

MK: Dana Pendidikan Tidak Boleh Dipakai untuk Program MBG

31 Juli 2026
Sudirman Said (tengah berkaca mata). (Foto: Ist./Instagram/sudirmansa1d).

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

18 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS