BATAM, HMStimes – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan 92 warga negara (WN) Tiongkok dalam daftar penangkalan seumur hidup. Mereka adalah sindikat judi online (judol) dan pelaku penipuan investasi di Batam.
Pendeportasian menggunakan maskapai “China Southern Airlines” nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guang Zhou, Tiongkok. Pemberangkatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada, Minggu 5 Juli 2026 dini hari.
Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari pihak Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok. Ditjen Imigrasi Indonesia memproses teknis pemulangan secara paksa para pelaku kejahatan itu.
Proses deportasi diawali dengan permohonan resmi Pemerintah Tiongkok. Beijing kemudian mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ini.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan pihaknya menerapkan prinsip kontingensi (darurat). Hal ini dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026),
Lanjut Galih, pemeriksaan keimigrasian dilakukan khusus dan terpisah, dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat.
“Agar proses pemulangan 92 orang berjalan lancar tanpa mengganggu penumpang reguler,” ujarnya.



