Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Foto: Ist./Fauzan).

Duduk Perkara Pegawai Kementerian HAM Menang Gugat Pigai

7 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Seorang Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle, berhasil memenangkan gugatan melawan Menteri HAM, Natalius Pigai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perjalanan kasus tersebut memakan waktu sekitar dua bulan. Putusan terbit pada Kamis, 2 Juli 2026.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti panggilan akrab Ernie Nurheyanti, Senin, 6 Juli 2026 dikutip cnnindonesia.com.

Yanti menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengajukan upaya hukum tersebut.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Perkara ini berawal saat Yanti yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Langgar Prosedur

Surat keputusan tersebut dianggap telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Dalam gugatannya, Yanti membawa dua alasan yang membuat Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, Menteri HAM menyebutkan Yanti tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.

Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Yanti mendapat predikat nilai “Baik”.

Atas dasar itu, pengambilan keputusan dinilai tidak mempertimbangkan integritas kinerja Yanti selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan satu tahun di Kementerian HAM.

Poin kedua, pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ucap Yanti.

Ajukan Keberatan

Yanti dilaporkan sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut, namun Menteri HAM disebut tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis.

Hal tersebut membuat Yanti merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan ada upaya menutupi fakta hukum. Perpindahan tersebut bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan.

Setelah dua bulan mencari keadilan, Yanti mendapat angin segar meskipun Pigai selaku pihak tergugat bisa mengajukan banding.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Yanti dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Hakim juga mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.

Selain itu, juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000,” ucap hakim masih dalam putusannya. (*)

Berita Lain

Benhauser Manik (kanan) dan keluarga terdakwa saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Penerapan Hukum dalam Kasus MT Sea Dragon Diuji di Tingkat Kasasi

3 Juni 2026
Bangunan hotel Sultan di Jakarta yang dibangun PT Indobuildco.  (Foto: Ist./ booking.com).

Kuasa Hukum Indobuildco: Rencana Pengosongan Kawasan Hotel Sultan Belum Final

28 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS