JAKARTA, HMStimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total ada 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani telah dipalak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Suhardiman Amby (SA). Uang ini sengaja dikumpulkan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026 dikutip detik.com.
Dikatakan, 914 anggota KUD atau petani itu memiliki luas lahan 1.828 hektare. Uang-uang yang dikumpulkan oleh Suhardiman tersebut kemudian ditukar dari rupiah menjadi valuta asing (valas) berupa dolar Singapura.
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar,” kata Budi.
Penerimaan Lain
Sebelumnya, KPK juga telah mengungkapkan adanya dugaan penerimaan lain yang diperoleh Bupati Kuansing, SA. Dugaan korupsi itu berkaitan pengurusan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Selain (itu ada) dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu, 1 Juni 2026.
Dia menyebut Pemda merupakan pihak yang berwenang memberikan rekomendasi teknis untuk pelepasan lahan hutan. Sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan.
Achmad Taufik mengatakan uang yang diminta oleh Suhardiman itu sebagian merupakan sisa hasil usaha anggota koperasi unit desa (KUD). Anggota KUD itu merupakan para petani di Kuansing.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ucapnya.
Ditetapkan Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, SA sebagai tersangka suap. Ia juga diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Kasus ini berawal April 2025 saat ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah saat itu Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kepala Dinas PUPR.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap dari SA itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Terkait perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah,
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing;
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing;
- Ardiles selaku Dirut PT MIC. (*)



