Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. (Foto: Ist./cnbcindonesia.com)

Polisi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka

12 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt. Jampidsus, Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok dilansir cnnindonesia.com.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Kortas Tipidkor kemudian melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang diduga melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antaraparat penegak hukum.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” kata Totok.

Publik Geger

Sebelumnya publik digegerkan informasi hasil penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terhadap aset yang disinyalir milik Jampidsus Febri Ardiyansah. Barang-barang yang berhasil diamankan berupa dokumen elektronik, transaksi keuangan, serta aset bernilai fantastis dari beberapa lokasi.

Berikut daftar hasil penggeledahan berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri dikutip detik.com.

Hasil Penggeledahan di Kafe de’Clan Cipete – Jakarta Selatan:
1.⁠ ⁠Dokumen;
2.⁠ ⁠Handphone;
3.⁠ ⁠SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD;
4.⁠ ⁠USD889.965;
5.⁠ ⁠Rp259.159.000.

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp60 miliar.

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete:
1.⁠ ⁠71 item barang bukti;
2.⁠ ⁠16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp7,2 miliar,

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul, Bogor:
1.⁠ ⁠74 kg emas batangan;
2.⁠ ⁠USD4.767.300;
3.⁠ ⁠SGD14.083.800;
4.⁠ ⁠Rp100.000.000;
5.⁠ ⁠Dokumen;
6.⁠ ⁠Handphone;
7.⁠ ⁠Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas.

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp476 miliar. (*)

Berita Lain

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat di Posko Karhutla Sumsel (Foto: Ist./ presidenri.com) .

Cegah Karhutla di Sumsel, 1.000 Perwira TNI dan Polri Diturunkan Edukasi Masyarakat

25 Agustus 2026
Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS