JAKARTA, HMStimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat ataupun penyelenggara negara tidak ragu melapor jika mendapatkan gratifikasi. KPK menyebut pelaporan gratifikasi ini tidak serta-merta akan diambil oleh KPK.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026 dilansir detik.com.
Asep menyampaikan ini berkait dengan adanya pelaporan dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yang menyatakan setelah menerima dan mengembalikan amplop pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Amplop diduga berisi uang dolar Singapura untuk mengurus alih fungsi hutan.
“Jadi kami berpesan, kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil, gitu ya, nggak,” kata Asep.
“Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi,” imbuhnya.
KPK telah menyita uang diduga bagian dari isi amplop yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Nilainya SGD12 ribu atau sekitar Rp168 juta.
“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan. Kita akan tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.
Disita KPK
Uang itu disita KPK dari saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi. KPK belum menjelaskan mengapa uang itu ada pada Juprizal.
Meski demikian, KPK menyebut Juprizal diduga mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari KUD untuk urusan alih fungsi hutan.
“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik,” ujarnya. (*)



