Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Ingatkan Pejabat Lapor Saat Terima Amplop: Jangan Pikir Akan Diambil

12 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat ataupun penyelenggara negara tidak ragu melapor jika mendapatkan gratifikasi. KPK menyebut pelaporan gratifikasi ini tidak serta-merta akan diambil oleh KPK.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026 dilansir detik.com.

Asep menyampaikan ini berkait dengan adanya pelaporan dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yang menyatakan setelah menerima dan mengembalikan amplop pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Amplop diduga berisi uang dolar Singapura untuk mengurus alih fungsi hutan.

“Jadi kami berpesan, kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil, gitu ya, nggak,” kata Asep.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi,” imbuhnya.

KPK telah menyita uang diduga bagian dari isi amplop yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Nilainya SGD12 ribu atau sekitar Rp168 juta.

“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan. Kita akan tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.

Disita KPK

Uang itu disita KPK dari saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi. KPK belum menjelaskan mengapa uang itu ada pada Juprizal.

Meski demikian, KPK menyebut Juprizal diduga mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari KUD untuk urusan alih fungsi hutan.

“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis, 3 September 2026. (Foto: Ist./Dok Kemenhut).

Menhut Bekukan Izin 5 Korporasi di Kalbar Imbas Karhutla

4 September 2026
Mobil yang dipakai Bupati Pemalang saat kena OTT KPK (Foto:  Ist./ detikcom)

KPK Ungkap 15 Lokasi Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

10 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS