Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) saat beri keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Ist./ viva.co.id).

Hotman Paris Dipolisikan Karena Permintaan Maaf ke Wartawan Dinilai Belum Tulus

21 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tak menghentikan langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Organisasi wartawan tersebut resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena organisasi menilai ucapan Hotman telah menyerang martabat profesi wartawan. Permintaan maaf yang disampaikan Hotman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh, ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh ,” ujarnya, dikutip viva.co.id Selasa, 21 Juli 2026.

Belum Tulus

PWI juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman belum mencerminkan penyesalan yang tulus. “Dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” ujarnya.

Karena itu, PWI menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar alasan di balik pernyataan Hotman dapat diusut melalui proses hukum. “Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” kata Edison Siahaan.

Sebagai bukti awal, PWI turut menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman dan telah beredar luas. “Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” kata dia lagi.

Laporan Ditindaklanjuti

Sementara itu, terkait hal ini Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kini, laporan itu tengah ditindaklanjuti.

“Benar, SPKT PMJ menerima laporan terkait dugaan Pasal 242 UU 1/2023,” ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan, Hotman resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat 17 Juli 2026. Saat itu, Febrie menjalani pemeriksaan setelah penanganan perkaranya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, ke Kejaksaan Agung.

Usai pemeriksaan, Hotman Paris menggelar konferensi pers dan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengenai perkara yang menjerat kliennya.

Salah satu pertanyaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Febrie dijawab dengan pernyataan yang kemudian menuai sorotan. “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba; kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu,” kata Hotman. (*)

Berita Lain

Anggota IWO, Rahmat Purba yang dipukul oleh Salman akibat sengketa lahan kavling di kelurahan Mangsang. (Foto: RP./ HMS).

‎Diduga Berujung Pemukulan dan Ancaman, Sengketa Kavling di Mangsang Dilaporkan ke Polisi

4 September 2026
Pertemuan insan pers bersama BP Batam. (Foto: Humas BP).

Kritik dan Konfirmasi Harus Berjalan Bersama, Ariastuty Dorong Ekosistem Pers yang Sehat

28 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS