JAKARTA, HMStimes – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas sekitar 961,33 hektare untuk mendukung pembangunan pangkalan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni sebelumnya menyerahkan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi dan Wakasad Letjen Muhammad Saleh Mustafa pada Senin, 27 Juli 2026.
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo menjelaskan, penyerahan surat itu merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP).
“Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan,” kata Rico saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2026 dilansir cnnindonesia.com.
Kewajiban Administrasi
Dikatakan, meski telah memperoleh persetujuan, TNI AD tetap harus memenuhi kewajiban administrasi lanjutan, termasuk tata batas sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
“Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyatakan, seluruh kabupaten/kota di Pulau Jawa akan dikawal oleh satu Batalyon Teritorial Pembangunan pada tahun ini.
Menurut Menhan, setiap tahunnya, ditargetkan ada 150 Batalyon Teritorial Pembangunan yang dibentuk.
“Kita targetkan setiap tahun 150 batalyon untuk memenuhi 514 Kabupaten. Inshaa Allah di tahun 2026 seluruh kabupaten di wilayah Jawa sudah dikawal oleh satu Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan,” kata Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa, 19 Mei 2026. (*)



