Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), di Ruang Sidang MK, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: Ist./ wnn.co.id).

MK: Dana Pendidikan Tidak Boleh Dipakai untuk Program MBG

31 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan memisahkan pos anggaran tersebut, paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Juli 2026.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyatakan, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dinyatakan konstitusional bersyarat.

Artinya, ketentuan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, hanya dapat diberlakukan untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip wnn.co.id.

Pertimbangan Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan, negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan.

Menurut Mahkamah, porsi anggaran tersebut harus difokuskan untuk membiayai kebutuhan utama pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, hingga evaluasi serta peningkatan mutu pendidikan.

MK menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak semestinya dibebankan pada pos anggaran pendidikan yang memiliki amanat konstitusional tersendiri.

Dengan putusan tersebut, pada APBN tahun-tahun berikutnya, penghitungan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen, tidak bisa lagi memasukkan anggaran MBG sebagai bagian dari alokasi pendidikan.

Perluas Makna

Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 telah memperluas makna frasa operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam cakupannya.
Perluasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

MK menegaskan, bahwa bagian penjelasan dalam suatu undang-undang tidak boleh melahirkan norma baru, maupun memperluas substansi yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, Mahkamah memahami bahwa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 telah berjalan sejak awal 2026.

Karena itu, apabila anggaran MBG masih ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan pada APBN 2027, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan utama sektor pendidikan di luar Program Makan Bergizi Gratis.

Namun demikian, Mahkamah mendorong pemerintah mulai melakukan penyesuaian struktur penganggaran sejak APBN 2027, apabila secara teknis memungkinkan.

Ruang Fiskal

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai besarnya kebutuhan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis, berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk membenahi berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan.

Menurut Mahkamah, anggaran pendidikan masih sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas akses pendidikan, serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Atas dasar itu, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dinilai lebih tepat ditempatkan pada pos anggaran tersendiri, di luar anggaran pendidikan.

Program Prioritas

Meski memerintahkan pemisahan sumber pendanaan, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar hukum yang sah dan konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Demi menjaga kepastian hukum sekaligus stabilitas pengelolaan APBN, ketentuan mengenai anggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tetap dinyatakan berlaku.

Ke depan, pemerintah bersama DPR diwajibkan menyusun pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis melalui pos anggaran tersendiri, sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan, amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, harus sepenuhnya diarahkan untuk membiayai kebutuhan inti pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan melalui mekanisme pendanaan yang berdiri sendiri. (*)

Berita Lain

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syarief Sulaiman Nahdi (tengah). (Foto: Ist./ Tribunnews.com)

Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka Lagi Kasus Program MBG

3 Juli 2026
Pakar dan Praktisi hukum Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn.. (Foto: Ist./ paguyuban pewarta).

Pakar Hukum: Putusan MK Tak Tutup Peluang DPR Ubah Mekanisme Pilkada

2 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS