Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menangkap Direktur CV Hasian Abadi Group, Farah Hasmina Harahap (baju biru). (Foto: Ist./ CNN Indonesia.com).

Buronan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Jakarta

3 Agustus 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara, menangkap Direktur CV Hasian Abadi Group, Farah Hasmina Harahap. Perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proses pencairan kredit di PT Bank Sumut yang merugikan negara Rp2,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rizaldi mengatakan, tersangka Farah ditangkap di Apartemen Cinere Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026. Penangkapan itu juga dibantu jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam kasus ini, tersangka Farah mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group ke PT Bank Sumut tahun 2012. Namun ditemukan penyimpangan dalam kredit tersebut,” ujar Rizaldi, Sabtu, 1 Agustus 2026 dilansir cnnindonesia.com.

Disebutkan, Farah ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2026. Namun, saat proses penyidikan berjalan, tersangka melarikan diri. Penyidik pun menetapkan Sarah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Selain Farah, tim penyidik telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL juga sebagai tersangka. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.

Dijerat Pasal 2

Rizaldi menambahkan, tersangka Farah Hasmina dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 KUHP.

“Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih,” paparnya.

Setelah ditangkap, tambah Rizaldi, tersangka Farah dibawa ke Kejati Sumut. Kemudian tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” paparnya. (*)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS