JAKARTA, HMStimes – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memastikan, pemerintah menyiapkan tiga langkah guna menjawab permasalahan kesulitan daerah dalam membayar gaji pegawai. Hal ini termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri pun membantah adanya anggapan, bahwa dirinya menolak tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan menggaji pegawai.
“Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah [dengan judul] ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf’, nggak gitu yang saya sampaikan,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026 dilansir detik.com.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media seusai Konferensi Pers Pemerintah: Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatra di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Lakukan Efisiensi
Ketiga langkah tersebut meliputi, pertama, meminta daerah agar melakukan efisiensi.
Tito mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim Kemendagri, terdapat sejumlah anggaran yang mestinya bisa diefisiensi oleh daerah guna menggaji pegawai, seperti besarnya anggaran perjalanan dinas hingga honor rapat.
Mendagri mengapresiasi Bupati Lahat, Sumatera Selatan yang berinisiatif melakukan efisiensi dari sejumlah belanja pendukung daerah sehingga mampu menghemat Rp400 miliar.
“Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum),” Tito menegaskan.
“No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” imbuhnya.
Tim ke Daerah
- Langkah kedua dilakukan ketika Kemendagri telah menurunkan tim ke daerah dan hasilnya memang diperlukan adanya insentif, khususnya bagi daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat.
Mendagri pun mendorong Kementerian Keuangan dan akan mengawal pencairan DBH tersebut.
“Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” jelas Tito.
Langkah (ketiga) terakhir dilakukan untuk daerah yang sudah dibedah dari sisi efisiensi anggaran dan tidak memiliki DBH atau betul-betul mengalami kekurangan.
Tito menegaskan pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Kemendagri mencatat terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut.
“Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, nggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain,” tutur Tito.
“Ini harus top up dari Menteri Keuangan,” pungkasnya. (*)



