Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti tiga karung pasir timah yang disita dari truk ekspedisi dari Bangka Belitung. (Foto: Ist./dok.Polri).

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi

9 Agustus 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Subdirektorat Penegakan Hukum – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara. (Subdit Gakkum Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah asal Bangka Belitung yang dibawa menggunakan truk ekspedisi melalui Pelabuhan Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang yang diduga ilegal itu diangkut dan disamarkan dengan barang lain menggunakan kendaraan jasa ekspedisi.

Personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi yang diketahui membawa muatan kayu sengon dan hendak dikirim menuju wilayah Jawilan, Serang, Banten.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pasir timah yang disembunyikan di sejumlah tempat. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya ditemukan di bagian atas truk yang ditutupi terpal dan disamarkan bersama muatan kayu sengon.

Berat 150 Kg

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Pasir timah yang ditemukan memiliki berat kurang lebih 150 kilogram. Barang tersebut diduga berasal dari Belitung dan dibawa oleh pengemudi ekspedisi berdasarkan perintah seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BN 8007 WB, muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik, surat jalan, STNK kendaraan, serta tiga karung pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram.

“Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi itu, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026 dilansir detik.com.

Ia menjelaskan, petugas menemukan barang tersebut dalam kondisi disamarkan dan ditempatkan di beberapa bagian kendaraan.

“Modusnya adalah menyamarkan barang tersebut di dalam kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya berada di bagian atas kendaraan yang ditutupi terpal dan disamarkan dengan muatan kayu sengon.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman,” jelasnya.

AKBP Ardhie Demastyo juga mengungkapkan pihaknya saat ini mendalami seluruh rangkaian pengiriman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga siapa yang menjadi tujuan penerima di Jakarta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman tersebut,” tegasnya.

UU Minerba

Atas temuan tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Saat ini, petugas masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengiriman pasir timah tersebut.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Terminal-2 Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: Ist./dok.Pelindo).

Pelindo Operasikan Terminal-2 Petikemas, Pelabuhan Tanjung Priok

3 Agustus 2026
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) saat beri keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Ist./ viva.co.id).

Hotman Paris Dipolisikan Karena Permintaan Maaf ke Wartawan Dinilai Belum Tulus

21 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS