Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (baju batik) saat di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara kuota haji. (Foto: Ist./ detikcom).

Negara Rugi Rp622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji

12 Agustus 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Akibat korupsi itu, keuangan negara rugi sebesar Rp622.090.207.166,41.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026 dilansir detik.com.

Jaksa menyebut perbuatan Yaqut dilakukan bersama mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Menurut Jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” ujarnya.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Penerimaan Fee

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu juga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Jaksa menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Menurut jaksa, perkara ini memperkaya Yaqut senilai USD271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp4.833.786.000 (4,8 miliar).

Jaksa menyebut perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” Jaksa menekankan.

Hitungan Kerugian

Hitung-hitungan kerugian negara Rp622 miliar akibat kasus korupsi kuota haji menurut rincian Jaksa di antaranya dari jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan karena jual beli kuota haji hingga adanya fee percepatan.

Hitungan yang terungkap di dakwaan:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar)
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar)
  3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).

Jika ditotal jumlahnya Rp622.090.207.166.41 (Rp622 miliar).

Jaksa meyakini mantan Menag Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider. (*)

Berita Lain

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: Ist./ tirto.id).

Menteri PKP: BPK Perlu Audit Investigasi Proyek LRT City

26 Juli 2026
Kepala BP Batam dan Wakilnya sampaikan laporan keuangan kepada Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat di Gedung Bida Utama BP Batam, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Humas BP).

Sinergi BP Batam dan BPK RI, Dorong Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara

9 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS