JAKARTA, HMStimes — Posisi outstanding utang pemerintah sampai dengan Kuartal II/2026 atau 30 Juni 2026 tembus Rp10.293,69 triliun. Nilainya naik sebesar Rp373,2 triliun dari kuartal I/2026 yaitu Rp9.920,42 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), nilai tersebut membuat rasio utang Indonesia, setara dengan 41,26% terhadap PDB pada kuartal II/2026. Rasio ini didapatkan dengan membagi outstanding utang serta akumulasi PDB harga berlaku terbaru Rp6.552,1 triliun pada kuartal II/2026 dan tiga kuartal sebelumnya. “Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
Mayoritas SBN
Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN (Surat Berharga Negara) yang mencapai 87,11%,” demikian dikutip dari laman resmi DJPPR Kemenkeu, Rabu, 12 Agustus 2026 dilansir Bisnis.com.
Perinciannya, porsi penarikan utang pemerintah sampai Semester I/2026 ini didominasi oleh SBN sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman Rp1.326,90 triliun.
Apabila dibandingkan dengan kuartal I/2026, terdapat penambahan utang pemerintah dari SBN sekitar Rp313,9 triliun (dari Rp8.652,89 triliun) dan pinjaman sebesar Rp59,3 triliun (dari Rp1.267,52 triliun).
Dari sisi realisasi APBN, pemerintah mencatat realisasi pembiayaan fiskal sudah mencapai Rp452 triliun sampai dengan akhir Juni 2026. Nilainya sudah 59,4% dari target APBN. “Realisasi ini didukung pembiayaan pengelolaan utang secara terukur,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers Hasil Rapat Berkala III KSSK, Jakarta, pekan lalu.
Sampai dengan akhir 2025 lalu, rasio utang pemerintah masih pada level 40,54% terhadap PDB.
Pada Juli 2026 lalu, Menkeu Purbaya menyebut rasio utang level ini, masih aman berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun standar internasional.
“Mengenai rasio utang 2025 yang mencapai 40,54%, pemerintah menegaskan bahwa meski rasio utang meningkat, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60% PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” jelasnya pada Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026, Selasa, 14 Juli 2026. (*)



