Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Ist./ CNBC Indonesia).

DPR Sepakati RUU Minyak dan Gas Bumi Menjadi Usul Inisiatif Dewan

19 Agustus 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Rancangan Undang-Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026, dilansir cnbcindonesia.com.

Hadir dalam rapat paripurna para pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR Puan Maharani serta empat wakil ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Usul Tertulis

Mulanya, Saan Mustopa meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Kemudian sebagai pimpinan rapat menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan pun menyetujuinya.

“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?,” tanya Saan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan kompak.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU tentang Migas. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Sejumlah Perbaikan

Ketua Panitia Kerja (Panja), Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.

“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” ujarnya.

Menurut Sturman, terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata ‘kontraktor’ juga dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum. (*)

Berita Lain

Rapat paripurna DPRD tentang Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. (Foto: Humas DPRD).

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

8 Oktober 2026
Rapat paripurna penyampaian KUPA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026 di kantor DPRD Lingga. (Foto: HMS./ Paino).

Paripurna Penyampaian/Pengantar KUPA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026

26 September 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS