Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis, 3 September 2026. (Foto: Ist./Dok Kemenhut).

Menhut Bekukan Izin 5 Korporasi di Kalbar Imbas Karhutla

4 September 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli mengambil langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi.

Dikatakan, pembekuan izin merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis, 3 September 2026 dikutip detik.com.

Raja Juli menegaskan, sanksi terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan atau ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” Menhut menegaskan.

“Dan kalau bila tidak bergerak, ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” sambung Raja Juli.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku berdasarkan skala usaha. Dia menilai ketegasan diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar lahan.

“Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” tegasnya.

Diketahui lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan pemerintah terdiri dari perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.

Nama Korporasi

PT Mahkota Rimba Utama;
Jenis usaha: Hutan Alam;
Lokasi: Kabupaten Ketapang;
Luas PBPH: 74.480 hektare.

PT Hutan Ketapang Industri;
Jenis usaha: Hutan Tanaman;
Lokasi: Kabupaten Ketapang;
Luas PBPH: 100.150 hektare.

PT Mayawana Persada Mas;
Jenis usaha: Hutan Tanaman;
Lokasi: Kabupaten Ketapang;
Luas PBPH: 136.710 hektare.

PT Duta Andalan Sukses;
Jenis usaha: Hutan Tanaman;
Lokasi: Kabupaten Sanggau;
Luas PBPH: 31.080 hektare.

PT Wana Lestari Jaya;
Jenis usaha: Hutan Tanaman;
Lokasi: Kabupaten Sanggau;
Luas PBPH: 29.140 hektare.

Total luas PBPH kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.

Raja Juli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu karhutla.

Sanksi administratif, pemulihan lingkungan hingga proses pidana akan ditempuh, sesuai hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan. (*)

Berita Lain

Ketua Tim Penyuluh Mabes TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Jhon Hamonangan Pardosi. (Foto: Ist./Dok.Mabes TNI).

Hasil Diskusi Karhutla Riau jadi Bahan Evaluasi Mabes TNI

28 Agustus 2026
Bandara Sultan Thaha - Jambi dalam kondisi normal. (Foto: Ist./ detikcom).

Bandara Sultan Thaba – Jambi, Terganggu Asap, Dua Penerbangan Dialihkan

26 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS