Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Ist./ republika.co.id).

Dua Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS, Lolos Pemecatan

5 September 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus lolos dari sanksi pemecatan.

Pengadilan Tinggi Militer memutuskan penghapusan pidana pemecatan terhadap keduanya yang telah menciderai Aktivis KontraS itu.

Pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026. Pengadilan tinggi menerima pengajuan banding para terdakwa.

“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I Edi Sudarko, Serda Mar Nrp 102064. Terdakwa II Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Lettu Mar Nrp 23990/P, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar Nrp 240121/P Dan Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904,” bunyi putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat, 4 September 2026 dilansir republika.co.id.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Tanpa Informasi Majelis

Hanya dalam laman SIPP tidak ada informasi identitas majelis hakim yang mengadili perkara itu. Lewat putusan tersebut, terdakwa-I Sersan Dua Edi Sudarko dipidana penjara dua tahun dan enam bulan.

Sedangkan terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum penjara pidana dua tahun.

Lewat putusan itu, Edi dan Budhi lolos dari pemecatan sebagaimana diketok Pengadilan Militer tingkat pertama. 

Adapun terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dihukum penjara dua tahun. Terakhir, terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum pidana satu tahun dan enam bulan penjara.

Hakim menetapkan selama waktu para terdakwa berada dalam tahanan maka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu. 
“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” tulis SIPP. (*)

Berita Lain

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat di Posko Karhutla Sumsel (Foto: Ist./ presidenri.com) .

Cegah Karhutla di Sumsel, 1.000 Perwira TNI dan Polri Diturunkan Edukasi Masyarakat

25 Agustus 2026
Kegiatan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial di areal UMKM Primkopal Kodaeral IV Batam, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: Ist./dok.Dispen Kodaeral IV).

Kodaeral IV Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

31 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS