Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rapat pansus DPRD Kota Batam tentang tata kelola sampah di Batam. (Foto: Sekretariat DPRD).

DPRD Kota Batam Tambah 30 Hari Masa Kerja Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah

13 September 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – DPRD Kota Batam menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Jumat, 11 September 2026 malam. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, S.E.

Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Batam membahas empat agenda penting. Agenda pertama adalah penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan atas laporan tersebut. Agenda kedua yakni laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. Selanjutnya, agenda ketiga berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. Sementara agenda keempat adalah penyampaian laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam terkait Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Pada agenda pertama, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat konsultasi yang telah dilakukan sebelum pelaksanaan rapat paripurna, Pansus masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembahasan Ranperda perubahan regulasi pengelolaan sampah tersebut. Kebutuhan tambahan waktu tersebut berkaitan dengan masih perlunya konsultasi lebih lanjut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait sejumlah kebijakan terbaru dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, Pansus juga masih memerlukan mekanisme konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau. Konsultasi tersebut dinilai penting untuk memastikan substansi Ranperda yang tengah dibahas tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.

Setelah menyampaikan pertimbangan tersebut, Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Batam terhadap penambahan masa kerja Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah selama 30 hari.

“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.

Pertanyaan tersebut langsung mendapat persetujuan secara aklamasi dari seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir dalam rapat paripurna. “Setuju,” jawab anggota DPRD.

Mendapat persetujuan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya keputusan penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.

Dengan keputusan tersebut, Pansus diberikan tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan secara lebih komprehensif, termasuk menyelesaikan agenda konsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kamaluddin menegaskan, tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan Pansus untuk memastikan seluruh substansi Ranperda benar-benar dikaji secara matang sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah agenda pertama dinyatakan selesai, rapat paripurna DPRD Kota Batam kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. (*)

Berita Lain

Tendangan bola pertama dilakukan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam pembukaan kejuaraan minisoccer di lapangan Gama Minisoccer, Bengkong. (Foto: Diskominfo).

Buka Kejuaraan Minisoccer HUT ke-26 DPRD Batam, Amsakar Dorong Sportivitas dan Kebersamaan

18 Oktober 2026
Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia silaturahmi ke kantor DPRD Kota Batam. (Foto: Sekretariat DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

10 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS