Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
RDPU DPRD bersama masyarakat tentang perselisihan dugaan tumpang tindih lahan di Bukit Ayu, Tanjung Piayu. (Foto: HMS./ Ist).

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

15 September 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Perselisihan dugaan tumpang tindih lahan kavling di kawasan Bukit Ayu Lestari, Blok W1, akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin, 14 September 2026.

RDPU yang digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 062/170/H-K1/IX/2026 tersebut membahas perselisihan warga terkait dugaan penguasaan dan pembangunan pada lahan kavling yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, didampingi Mustofa dari Fraksi PKS, Jimmy Simatupang dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Fadhil dari Fraksi PPP, Jimmy Siburian dari Fraksi Golkar, serta Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra.

BACA JUGA : ‎Diduga Berujung Pemukulan dan Ancaman, Sengketa Kavling di Mangsang Dilaporkan ke Polisi

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Turut hadir dalam RDPU tersebut perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Mulyo Hadi, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, Satpol PP Kota Batam, perwakilan warga pemilik kavling, serta pihak-pihak yang bersengketa, termasuk Salman dan Enos Sinaga selaku Ketua RT di lokasi.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status lahan, Komisi I DPRD Batam menyampaikan sejumlah rekomendasi.

BP Batam: Tidak Ada KSB Ganda

Salah satu poin penting dalam RDPU tersebut adalah penegasan dari perwakilan Direktorat Lahan BP Batam bahwa pihaknya tidak menerbitkan Kavling Siap Bangun (KSB) yang tumpang tindih maupun sertifikat KSB ganda.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pokok persoalan yang mencuat dalam RDPU adalah adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan sejumlah kavling di kawasan tersebut.

Komisi I DPRD Batam kemudian meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki kavling untuk menunjukkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki kepada BP Batam.

Blok 82 Dinyatakan Milik Hotbinar Malau

Dalam pembahasan RDPU, Komisi I juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan konfirmasi kepada BP Batam, kavling Blok W1 Nomor 82 dinyatakan merupakan lahan milik Hotbinar Malau.

Komisi I menyebut administrasi lahan tersebut telah selesai dan diperkuat dengan dokumen yang disebut dalam rapat, yakni Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000.

Atas dasar keterangan tersebut, Komisi I DPRD Batam meminta pihak yang saat ini melakukan pembangunan di atas kavling Nomor 82 untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

DPRD Minta Pembangunan Dihentikan

Anwar Anas menegaskan, apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang secara legalitas telah dinyatakan milik pihak lain, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

Karena itu, Komisi I meminta masyarakat yang sedang melakukan pembangunan di kavling Nomor 82 untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Bagi masyarakat yang membangun di kavling nomor 82 untuk berhenti melakukan pembangunan karena masuk dalam kategori tindak hukum penyerobotan lahan. Secara legalitas hukum, lokasi tersebut milik Saudara Hotbinar Malau sesuai Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000,” tegas Anwar Anas dalam RDPU.

Meski demikian, persoalan dugaan penyerobotan maupun tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

17 Kavling Lain Diminta Segera Diverifikasi

Tidak hanya Blok W1 Nomor 82, Komisi I DPRD Batam juga memberikan perhatian terhadap 17 kavling lainnya yang masih menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Para pemilik atau pihak yang menguasai kavling diminta segera menyiapkan seluruh dokumen yang dimiliki, termasuk KSB dan sertifikat, untuk dikonfirmasi serta diverifikasi kepada BP Batam.

Komisi I juga meminta warga yang melakukan pembangunan namun tidak memiliki dokumen kepemilikan atau KSB yang sah untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik semakin melebar serta memastikan setiap klaim atas lahan memiliki dasar administrasi dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lurah, RT dan RW Diminta Jaga Kondusivitas

Komisi I DPRD Batam juga meminta unsur pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan, termasuk Lurah, RT, RW, serta tokoh masyarakat, untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Semua pihak diminta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Terlebih, sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum maupun konflik antarwarga.

Anwar Anas: RDPU Terakhir, Jika Tidak Puas Tempuh Jalur Hukum

Komisi I DPRD Batam menegaskan bahwa RDPU tersebut merupakan RDPU terakhir untuk persoalan yang dibahas.

Artinya, DPRD tidak akan kembali membuka forum RDPU lanjutan terkait perkara yang sama.

Anwar Anas menegaskan, apabila ada pihak yang tidak menerima hasil maupun rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, maka pihak tersebut dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“RDPU ini adalah RDPU terakhir, tidak ada lagi RDPU lanjutan. Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, bisa menempuh upaya hukum, baik hukum perdata ataupun pidana,” tegas Anwar.

Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, bola kini berada di tangan para pihak. Bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dokumen kepemilikan menjadi dasar utama untuk diuji dan diverifikasi.

Sementara apabila masih terdapat pihak yang merasa dirugikan atau tidak menerima hasil RDPU, jalur hukum menjadi mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai siapa yang secara sah memiliki hak atas lahan tersebut.

RDPU Komisi I DPRD Batam setidaknya telah memberikan satu garis tegas: pembangunan di atas lahan yang belum jelas legalitasnya tidak boleh dibiarkan menjadi pemicu konflik baru. Kepastian dokumen, verifikasi BP Batam, dan mekanisme hukum harus menjadi rujukan bukan aksi penguasaan lahan secara sepihak.

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

22 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS