MK: Kapolri Dilarang Tugaskan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudahh mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini ...




