Uang Tunai Rp7,795 Miliar Dibawa Tanpa Izin BI di Harbour Bay Batam, Pelanggar Kena Denda 20 Persen
BATAM - Pembawaan uang tunai senilai Rp7.795.000.000 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, dilakukan tanpa izin Bank Indonesia. Pelanggaran ...




