Denda Rp10 Juta Bagi Pelaku ‘Prank’
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru siap menjerat orang yang melakukan kejahilan atau prank dengan ancaman hukuman denda Rp10 juta. ...
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru siap menjerat orang yang melakukan kejahilan atau prank dengan ancaman hukuman denda Rp10 juta. ...
© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS