Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) menilai pemerintah dan kepolisian sudah harus turun mengusut kegiatan tank cleaning dua kapal asing di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebab, pekerjaan pembersihan limbah tangki senilai miliaran rupiah itu dianggap sudah menyalahi prosedur. “Kami melihat ada kesalahan prosedur dan itu fatal,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ISAA Batam, Erdi Steven Manurung, 18 Mei 2021.
Hal itu dia katakan setelah mencermati jejak kasusnya sedari awal laporan kegiatan tank cleaning itu diterbitkan HMS, pada 18 April 2021 lalu. (baca: Dua Kapal Asing Diduga Lakukan Tank Cleaning Ilegal di Perairan Batam). Waktu itu, tidak ada satupun instansi terkait yang mengetahui aktivitas kedua kapal itu. Hingga akhirnya pada 10 Mei 2021, muncul pernyataan kalau izin kegiatannya baru selesai diurus (baca: Dokumen Belum Selesai, Tank Cleaning Sudah Jalan).
“Urus izin dulu baru boleh kerja [tank cleaning]. Aturannya seperti itu, jangan dibuat terbalik. Ini kan kalau diperhatikan mereka [perusahaan] baru urus setelah kasusnya viral. Kalau tidak ada yang tahu bagaimana? Memang siapa yang berani tanggung jawab kalau mereka tidak buang limbahnya di laut. Itulah gunanya harus ada pengawasan. Pengawasan pun dilakukan kalau mereka sudah urus izin dulu,” katanya.
Menurutnya tidak ada hak istimewa yang diperoleh pengusaha limbah ataupun keagenan, semua bekerja mengikuti prosedur dan ada konsekuensi yang menanti bila tidak taat aturan. Pekerjaan tank cleaning wajib mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kemudian barulah pemilik kapal atau penanggungjawab mengajukan permohonan ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam.
“Apabila prosedur ini memang benar tidak dilakukan, dan kalau petugas dari kepolisian, syahbandar, ataupun dinas lingkungan setempat tidak mengambil tindakan, sudah boleh kita duga di balik kegiatan tank cleaning yang dilakukan tanpa ada izin ini mempunyai back up [beking] yang kuat. Saya rasa, petugas berwenang sudah harus turun, intinya itu,” katanya.
Erdi mengatakan, pihaknya meminta tindakan tegas petugas mengusut persoalan itu juga karena untuk memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi pengusaha keagenan maupun limbah di Batam khususnya.
“Sudah tentu banyak pengusaha yang punya izin tank cleaning yang dirugikan kalau itu dilakukan tanpa izin. Kalau sampai aparat tidak mengambil tindakan berarti semua orang di Batam ini berhak melakukan tank cleaning. Baru mengurus izin setelah ketahuan saja,” kata Erdi Steven Manurung.
Sementara ini pihaknya akan membahas kasus dua kapal berbendera Malaysia bernama Cougar Satu dan Kapal Medan asal Kepulauan Cook ini secara internal terlebih dahulu. Setelahnya barulah pihaknya akan menyurati instansi terkait dan mengambil langkah yang diperlukan. “Nanti akan saya bahas dulu secara internal, kita sudah tahu itu siapa agennya dan siapa penanggungjawabnya. Tentu kita akan bersikap sesuai kapasitas saja,” kata Erdi.
Informasi yang dihimpun HMS, diketahui kalau keagenan dua kapal jenis tanker ini diurus oleh PT Jati Catur Niaga Trans. Sementara untuk kegiatan tank cleaning-nya dikerjakan oleh PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre. Belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan. HMS masih berupaya mengonfirmasi perihal kegiatan ini.
Kapal MT Medan adalah kapal jenis tanker yang dibuat pada tahun 1991. Kapasitas dukungnya adalah 152680 DWT (dead weight tonnage) dan drafnya saat ini dilaporkan setinggi 8 meter. Panjang keseluruhannya (LOA) adalah 279 meter dan lebarnya 46,39 meter. Sementara kapal Cougar Satu adalah kapal jenis tanker yang dibuat pada tahun 1995. Daya dukungnya adalah 12210 DWT dan draf saat ini dilaporkan 3,9 meter. Panjang keseluruhannya (LOA) adalah 119,98 meter dan lebarnya 19 meter.
Sebelumnya kegiatan tank cleaning dua kapal tanker itu dilaporkan sudah masuk tahap akhir. Dokumentasi yang HMS peroleh baru-baru ini memperlihatkan limbah hasil dari pembersihan tangki tersebut mulai dikemas dalam ratusan karung dan dimuat ke kapal pengangkut. Prosesnya berlangsung tanpa dilengkapi dokumen dan luput dari pengawasan petugas.
Sumber HMS mengatakan, setelah laporan HMS terbit (baca: Dua Kapal Asing Diduga Lakukan Tank Cleaning Ilegal di Perairan Batam), perusahaan mulai mengurus seluruh izin kegiatannya. Sekira pada akhir April 2021, mereka juga buru-buru melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri.
“Setelah kemarin beritanya terbit mereka baru mengurus semuanya [dokumen]. Artinya kerja dulu, kalau ketahuan baru urus dokumen. Intinya kegiatan itu kan sudah jelas tidak memiliki izin dari KSOP dan DLHK. Setahu saya kapal pengangkut juga tidak memiliki izin angkut limbah B3, jeti [dermaga khusus] tempat bongkar limbah tidak memiliki izin, kapal pengangkut tidak memiliki manifes limbah B3, seratus persen kegiatan ini ilegal,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Edison, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pemberitahuan kegiatan tersebut. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan surat pemberitahuan itu masuk. Apakah setelah kegiatan atau sebelum kegiatan berlangsung.
“Nanti saya cek di kantor. Karena pemberitahuan itu kalau saya tidak salah masuknya April. Saya cek dulu, ya, biar tanggalnya tidak salah,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021. Dia memastikan tanggal masuknya surat pemberitahuan tersebut untuk menjawab pertanyaan HMS, soal jawaban konfirmasinya pada 17 April 2021, yang menyatakan, pihaknya belum mengetahui perihal aktivitas kedua kapal asing itu dan belum menerima laporan kegiatan tank cleaning tersebut.
Sebetulnya HMS sebelumnya sudah lebih dulu mewawancarai Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto. Dia mengatakan, bahwa dokumen kegiatan dua kapal itu memang masih berproses. Tetapi intinya, kata dia, semua kegiatan mestinya harus ada izin terlebih dulu, setelah itu barulah boleh berjalan. Apabila hal itu dilanggar, pihaknya tidak akan lagi memberikan layanan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penyimpangan prosedur itu.
“Iya mereka masih berproses, barusan dari DLHK kita sudah terima beberapa dokumen yang sudah keluar,” kata Mugen, 30 April 2021.
Ketika ditanyakan soal keterangan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegak Hukum (Gakum) KSOP khusus Batam, Letkol (Mar) Eko Priyo Handoyo, pada 17 April 2021, menyebut KSOP tidak ada mengeluarkan surat pengawasan terhadap kegiatan itu. Dia menjawab, “Kalau tidak ada permintaan, kan pengawasan tidak dilakukan. Kalau sudah terjadi, dari kita ya akan dihentikan. Sama saya [sebelumnya] belum ada laporan. Kan, patroli saya terus jalan itu. Kalau tidak melihat mereka melakukan itu, jadi mau ngomong apa,” kata Mugen.